Bebas Dari Hukuman Mati, Wilfrida Dijebloskan ke RSJ

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum bisa langsung pulang ke Tanah Air.
Dalam sidang putusan hari ini, Senin (7/4), Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memerintahkan Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit Jiwa (RSJ).
Hal ini dikarenakan putusan bebas untuk Wilfrida didasari pertimbangan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu saat melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.
"Karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan," kata Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati melalui siaran pers. (dil/jpnn)
KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana