Bebas Dari Hukuman Mati, Wilfrida Dijebloskan ke RSJ
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum bisa langsung pulang ke Tanah Air.
Dalam sidang putusan hari ini, Senin (7/4), Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memerintahkan Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit Jiwa (RSJ).
Hal ini dikarenakan putusan bebas untuk Wilfrida didasari pertimbangan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu saat melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.
"Karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan," kata Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati melalui siaran pers. (dil/jpnn)
KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal