Bebas Dari Hukuman Mati, Wilfrida Dijebloskan ke RSJ
![Bebas Dari Hukuman Mati, Wilfrida Dijebloskan ke RSJ](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum bisa langsung pulang ke Tanah Air.
Dalam sidang putusan hari ini, Senin (7/4), Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memerintahkan Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit Jiwa (RSJ).
Hal ini dikarenakan putusan bebas untuk Wilfrida didasari pertimbangan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu saat melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.
"Karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan," kata Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati melalui siaran pers. (dil/jpnn)
KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Meski begitu, perempuan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
- Agung Podomoro Beri Bantuan untuk Para Siswa di Kawasan Vimala Hills