Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).
Terpidana kasus korupsi, itu kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait dengan kasus pidana penipuan dan pencucian uang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut.
“Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/10/2018).
Dijelaskan MP Nainggolan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. “Terlibat penipuan dan pencucian uang,” kata dia.
Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” kata dia.
Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.
“Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan