Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda
“Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku. Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cababang Jalan Gatot Subroto Medan, yang dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening atas nama Farida Hutagalung, Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta dikirim oleh korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening : 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung dan Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi,” papar Nainggolan.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu. “Jadi korban ini dituntut oleh kedelapan CPNS itu. Karena dia (Evi) juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini,” kata dia.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.
“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sebutnya.
Pihak Poldasu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar-mengejar tersangka yang terlibat.
Seperti diketahui, Poldasu melakukan penangkapan ‘bebas tampung’ terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10).
Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang. (fir)
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan