Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Lakukan Ini

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Lakukan Ini
Angelina Sondakh seusai mengunjungi orang tuanya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta pada Kamis (3/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis sekaligus politisi, Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah 10 tahun dipenjara akibat kasus korupsi.

Meski telah bebas, Angelina Sondakh tetap harus menjalani wajib lapor.

"Tanggal 3 Maret ini sudah bebas, tetapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor, ya," kata Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3).

Masa kurungan Angelina Sondakh diketahui berakhir pada 1 Juni 2022.

Namun, janda Adjie Massaid itu berhak cuti menjelang bebas selama 3 bulan karena mendapat remisi dasawarsa.

Adapun selama cuti, Angelina Sondakh dilarang melanggar hukum.

Selain itu, dia juga dilarang melakukan hal yang meresahkan masyarakat, ataupun mengganggu tahanan.

"Apabila dia dilakukan, maka (hak cuti) akan dicabut," jelasnya.

Meski telah bebas dari tahanan, Angelina Sondakh ternyata masih harus menjalani ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News