Bebas dari Penjara, Dua Jurnalis Reuters Tak Kapok Ungkap Kebobrokan Myanmar

Bebas dari Penjara, Dua Jurnalis Reuters Tak Kapok Ungkap Kebobrokan Myanmar
Wa Lone dan Kyaw Soe O, jurnalis Reuters yang dipenjara karena menginvestigasi pembantaian Rohingya di Myanmar, akhirnya bebas. Foto: Reuters

jpnn.com, NAYPIDAW - Kemarin, Selasa (7/5), Presiden Myanmar Win Myint membagi-bagikan amnesti. Di antara 6.520 tahanan yang dibebaskan, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo termasuk di dalamnya. Mereka adalah jurnalis Reuters yang ditahan gara-gara menginvestigasi pembantaian warga Rohingya.

''Tak ada kata-kata yang bisa mewakili kebahagiaan yang saya rasakan,'' ujar istri Kyaw Soe Oo, Chit Su Win sebagaimana dikutip The New York Times. Dia berterima kasih kepada pemerintah Myanmar dan para kolega suaminya yang telah membantu pembebasan.

Perempuan itu tak mau menaruh dendam kepada siapa pun meski tahu suaminya tak bersalah. Rekan Kyaw Soe Oo, Wa Lone, juga ikut dibebaskan.

BACA JUGA: Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya

Penahanan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo memang kontroversial. Mereka ditangkap pada 12 Desember 2017 dengan dakwaan melanggar undang-undang rahasia negara. Hukuman yang dijatuhkan lumayan lama, yakni 7 tahun penjara.

Hanya dalam hitungan hari setelah dipenjara, Wa Lone mendapat kabar bahwa istrinya, Pan Ei Mon, tengah hamil. Wa Lone tak bisa menemani istrinya melahirkan.

Dilansir BBC, ketika itu Wa Lone dan Kyaw Soe Oo melaporkan pembantaian 10 warga muslim Rohingya di Rakhine yang terjadi pada September 2017. Mereka juga menyelidiki kuburan masal di Desa Inn Din dan lebih dari 740 ribu penduduk Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Wawancara dengan penduduk Buddha setempat dan petugas keamanan, serta foto-foto bukti pembantaian dikumpulkan dan diungkap melalui Reuters. Laporan yang membuka aib Myanmar terpampang nyata secara global itu membuat militer berang dan menjebak mereka.

Dua jurnalis Reuters di Myanmar yang ditahan gara-gara menginvestigasi pembantaian warga Rohingya akhirnya bebas

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News