Bebas dari Penjara Indonesia, Heather Mack Ditangkap Sesaat Setelah Mendarat di Chicago
Pihak berwenang Amerika Serikat mengatakan pada telah menangkap Heather Mack di bandara Chicago.
Heather, warga negara Amerika Serikat, dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara karena perannya dalam pembunuhan "koper" ibunya di tahun 2014.
Dalam keterangannya, Departemen Kehakiman AS menyatakan perempuan berusia 26 tahun itu telah bersekongkol dengan pacarnya untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, saat sedang liburan di Bali.
Mereka memasukkan jenazah ibunya ke dalam koper kemudian diangkut ke dalam bagasi taksi.
Heather dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago, kota kelahirannya, tambahnya dalam sebuah pernyataan.
Pihak berwenang Indonesia menangkap Heather dan pacarnya, Tommy Schaefer, pada Agustus 2014.
Tommy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada 2015 atas pembunuhan berencana, sementara Heather, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi kaki-tangan pembunuhan.
Sebuah dakwaan juri di Amerika Serikat pada tahun 2017, yang dikemukakan kemarin, memaparkan dugaan bahwa Heather dan Tommy telah memiliki rencana membunuh Sheila sebelum mereka ke Bali.
Heather Mack, warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dari Indonesia langusng ditangkap begitu pesawat yang ditumpanginya mendarat di Chicago
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan