Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan

Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan
WN Nigeria OJA (kanan) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (24/2). Foto: ANTARA/HO-Kemkumham Riau

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Tembilahan mendeportasi OJA (37), WN Nigeria setelah bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan OJA dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/2).

OJA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Tembilahan dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Pujo, Sabtu (26/2).

Dia menyampaikan pihak imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Karena itu, dia berpesan bagi warga negara asing agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

OJA pada November 2020 ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Imigrasi Tembilahan mendeportasi seorang WN Nigeria yang baru bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News