Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan
Minggu, 27 Februari 2022 – 06:35 WIB

WN Nigeria OJA (kanan) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (24/2). Foto: ANTARA/HO-Kemkumham Riau
Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.
Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya. (antara/jpnn)
Imigrasi Tembilahan mendeportasi seorang WN Nigeria yang baru bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia