Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Lombok Barat Dijemput Pihak Keluarga

jpnn.com, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Zaini Arony sebelumnya dipenjara karena terlibat korupsi terkait perizinan penggunaan pemanfaatan lahan tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,4 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan informasi bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.
"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3) malam.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi.
Tepatnya pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman tujuh tahun penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun, karena remisi susulan yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, maka yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
"Jadi, remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Dia langsung dijemput pihak keluarga.
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah