Bebas dari Sel Polda Riau, Eks Kapala Puskesmas Sibiruang Minta Hak Kedinasan Dikembalikan
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi, tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas demi hukum dari sel tahanan Polda Riau meminta segala hak kedinasannya dikembalikan.
Kuasa hukum M Rafi, Mirwansyah menyebut kliennya dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (9/9).
Polisi membebaskan tersangka M Rafi yang telah menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel Polda Riau.
“Alhamdulilah, klien saya bapak M Rafi sudah bebas demi hukum. Setelah penyidik tipikor tidak melengkapi berkas ke jaksa, maka demi hukum klien kami dibebaskan,” kata Mirwansyah kepada JPNN.com Senin (11/9).
Sementara itu, M Rafi meminta agar segala hak-hak yang telah dicabut agar dikembalikan oleh Pemkab Kampar.
“Alhamdulilah, saya sudah dibebaskan setelah ditahan selama 120 hari. Semoga hak-hak saya di kedinasan bisa dikembalikan. Saya bisa bekerja ini pekerjaan yang saya cintai sangat tulus dari awal,” tutur M Rafi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menyebut M Rafi dibebaskan dari tahanan bersama mangan Kadinkes Kampar Zulhendra Das’at (ZD) lantaran berkas perkara keduanya tidak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.
“Masa penahanan tersangka ZD dan MR sudah habis, dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi,” jelas Kombes Teguh kepada JPNN.com.
Eks Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi yang bebas demi hukum dari sel Polda Riau minta segala hak kedinasannya dikembalikan.
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku