Bebas Dari Status Tersangka Korupsi, Nurhayati Juga Mendapat Perlindungan dari LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Nurhayati.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Nurhayati mendapat perlindungan dalam kapasitas sebagai pelapor dan saksi dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi.
"Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).
Hasto mengatakan Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hasto, program perlindungan yang diberikan kepada Nurhayati meliputi pemenuhan hak prosedural, hukum dan fisik.
"Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara. Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung," kata Hasto.
Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada ketua BPD pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Nurhayati. Sebelumnya, Nurhayati sudah bebas dari status tersangka korupsi.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini