Bebas Dari Status Tersangka Korupsi, Nurhayati Juga Mendapat Perlindungan dari LPSK 

Bebas Dari Status Tersangka Korupsi, Nurhayati Juga Mendapat Perlindungan dari LPSK 
LPSK. Foto: dok jpnn

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. 

Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara.

Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).

Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). 

Surat itu menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P21.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2. (antara/jpnn)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Nurhayati. Sebelumnya, Nurhayati sudah bebas dari status tersangka korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News