Bebas dari Tahanan, Nikita Mirzani: Akulah Pemenangnya Lagi, Biasalah
"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi, biasalah namanya jagoan menang belakangan, di film-film saja begitu," tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan.
Hal ini diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Serang, Banten, Kamis (29/12).
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim.
Vonis ini diputuskan lantaran Dito Mahendra selaku terlapor kembali tidak hadir dalam sidang.
Adapun Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aktris Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakannya bebas.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
- Respons Ayah Vadel Badjideh Disebut Miskin oleh Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 5 Saksi Penting
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Kriteria Calon Mantu, Denny Sumargo Menyesal