Bebas di Pengadilan Tipikor Jabar, Kang Yance Kena di MA
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance bakal segera meringkuk di balik jeruji besi. Terdakwa korupsi pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem di Kecamatan Sukra, Indramayu yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat itu ternyata dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA dalam putusan kasasi nomor Putusan 2862 K./Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016 menyatakan mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat bersalah karena korupsi. Sedangkan hukuman untuk Yance -sapaan akrab Irianto- adalah penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tentu saja putusan MA itu membuat Kejaksaan Agung girang. "Kami sambut dengan baik putusan ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (5/5).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jabar menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim pada 1 Juni 2015 menyatakan Yance tidak bersalah dan memebabaskannya dari segala dakwaan.
Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Yance bersalah karena korupsi.
Amir Yanto mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa penyidik Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. "Jadi ini bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan," tambahnya.
Dia menegaskan, kini kejaksaan tinggal menunggu petikan putusan MA atas Yance. "Untuk kami tentukan langkah selanjutnya," tuntas Amir.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus