Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara

Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara
Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut walikota Medan nonaktif itu empat tahun penjara.

Artidjo Alkostar, anggota hakim agung yang menangani perkara dengan nomore register 236 K/PID.SUS/2014, itu, menyampaikan hal tersebut kepada JPNN, kemarin (1/4).

"Ya, lima tahun," ujar Artidjo, hakim agung yang dikenal "keras" dalam menangani perkara-perkara korupsi itu.

Kok lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum? Ditanya demikian, Artidjo menjelaskan, dalam menangani perkara kasasi, hakim agung tidak mengacu kepada tuntutan, melainkan dakwaan.

"Kita mengacu kepada dakwaan, bukan tuntutan," cetusnya dengan nada suara yang tegas.

Putusan kasasi menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti," kata Artidjo.

Majelis hakim agung yang beranggotakan Artidjo, Mohammad Askin dan, MS Lumme, itu juga mewajibkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500. "Jika tak dibayar, diganti hukuman penjara satu tahun," cetus Artidjo.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News