Bebas, Diego Langsung Gabung Timnas
Kamis, 07 Maret 2013 – 19:05 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan.
Namun Diego tetap bisa menghirup udara bebas karena sudah ditahan selama 3 bulan 20 hari sejak dirinya dijadikan tersangka hingga majelis hakim memberi putusan, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Diego Michiels, Kapitra Ampera, menyatakan, kliennya menerima putusan ini dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai pelajaran yang sangat berharga.
"Ini realitas. Kita sudah tidak bisa berdebat lagi siapa yang benar dan salah. Kita menerima dengan lapang dada bahwa ini suatu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri," kata Kapitra di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan. Namun Diego
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun