Bebas, Diego Langsung Gabung Timnas
Kamis, 07 Maret 2013 – 19:05 WIB

Bebas, Diego Langsung Gabung Timnas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan.
Namun Diego tetap bisa menghirup udara bebas karena sudah ditahan selama 3 bulan 20 hari sejak dirinya dijadikan tersangka hingga majelis hakim memberi putusan, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Diego Michiels, Kapitra Ampera, menyatakan, kliennya menerima putusan ini dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai pelajaran yang sangat berharga.
"Ini realitas. Kita sudah tidak bisa berdebat lagi siapa yang benar dan salah. Kita menerima dengan lapang dada bahwa ini suatu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri," kata Kapitra di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan. Namun Diego
BERITA TERKAIT
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia