Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka harus punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi yang belum punya NPWP, biaya fiskal untuk pengguna angkutan udara dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.
Sedangkan calon penumpang yang bepergian ke luar negeri menggunakan angkutan laut dikenai biaya fiskal Rp 1 juta. Angka itu naik 100 persen dari tarif sebelumnya Rp 500 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji tak akan mempersulit pengurusan bebas fiskal bagi penumpang yang ber-NPWP. Verifikasi di bandara juga dijanjikan tidak merepotkan. Sebab, sebelum diterapkan, DJP telah membuat simulasi bebas fiskal.
''Pokoknya, kami berusaha tidak membuat bingung orang. Di sana nanti ada petugas kami,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution. Dia mengatakan, saat ini sistem di bandara sudah dibangun untuk menunjang fiskal gratis bagi pemilik NPWP.
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI