Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka harus punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi yang belum punya NPWP, biaya fiskal untuk pengguna angkutan udara dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.
Sedangkan calon penumpang yang bepergian ke luar negeri menggunakan angkutan laut dikenai biaya fiskal Rp 1 juta. Angka itu naik 100 persen dari tarif sebelumnya Rp 500 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji tak akan mempersulit pengurusan bebas fiskal bagi penumpang yang ber-NPWP. Verifikasi di bandara juga dijanjikan tidak merepotkan. Sebab, sebelum diterapkan, DJP telah membuat simulasi bebas fiskal.
''Pokoknya, kami berusaha tidak membuat bingung orang. Di sana nanti ada petugas kami,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution. Dia mengatakan, saat ini sistem di bandara sudah dibangun untuk menunjang fiskal gratis bagi pemilik NPWP.
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan