Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka harus punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi yang belum punya NPWP, biaya fiskal untuk pengguna angkutan udara dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta.
Sedangkan calon penumpang yang bepergian ke luar negeri menggunakan angkutan laut dikenai biaya fiskal Rp 1 juta. Angka itu naik 100 persen dari tarif sebelumnya Rp 500 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji tak akan mempersulit pengurusan bebas fiskal bagi penumpang yang ber-NPWP. Verifikasi di bandara juga dijanjikan tidak merepotkan. Sebab, sebelum diterapkan, DJP telah membuat simulasi bebas fiskal.
''Pokoknya, kami berusaha tidak membuat bingung orang. Di sana nanti ada petugas kami,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution. Dia mengatakan, saat ini sistem di bandara sudah dibangun untuk menunjang fiskal gratis bagi pemilik NPWP.
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka
BERITA TERKAIT
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Injourney Aviation Services Ikut Sukseskan D-Futuro Futurist Summit 2024