Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP

Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK

Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Untuk memperlancar kebijakan itu, DJP telah menerbitkan Perdirjen Pajak No 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran, dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang akan bertolak ke luar negeri. Dalam perdirjen tersebut, diatur persyaratan teknis.

Yakni, WP atau penumpang luar negeri menyerahkan fotokopi NPWP atau SKT (surat keterangan terdaftar)/SKTS (surat keterangan terdaftar sementara). Berkas lainnya yang diserahkan kepada petugas UPFLN (unit pelaksana fiskal luar negeri) adalah fotokopi paspor dan boarding pass.

Bagaimana anggota keluarga atau tertanggung pemilik NPWP? Untuk istri/suami, anak, atau tertanggung lainnya harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK). Jika tak tertera di KK, tertanggung wajib mengisi surat pernyataan menanggung sepenuhnya, yang formulirnya disediakan DJP.

Setelah persyaratan lengkap, petugas UPFLN menerima dan meneliti berkas-berkas tersebut. NPWP dinyatakan valid jika terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan. Kemudian, nama WP pada paspor sesuai dengan nama pada database WP di DJP dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan.

JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News