Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSK
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
Ketentuannya, apabila nama WP lebih dari dua kata, minimum dua kata harus sesuai antara paspor dan database WP pada DJP. Setelah diverifikasi, petugas akan menempelkan striker bebas fiskal di belakang boarding pass.
Darmin mengatakan, DJP sudah menyiapkan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet tentang tata cara bebas fiskal. ''Kita juga sebarkan pamflet dalam jumlah yang banyak agar orang paham. Mana saja yang bebas fiskal otomatis, kemudian bagaimana yang bebas dengan persyaratan. Pamflet ditaruh dalam jumlah banyak, termasuk di bandara,'' katanya.
Selain yang ber-NPWP, yang otomatif bebas fiskal adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jamaah haji, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. (sof/oki)
JAKARTA - Kebijakan bebas fiskal bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan mulai kemarin (1/1). Syaratnya, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024