Bebas Hukuman Mati di Malaysia, Dua TKI Pilih Tinggal di Kerinci
Kedua TKI asal Kerinci itu sebelumnya bekerja sebagai petugas security di masjid Al-Azim, Malaysia. Keduanya terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena seorang pencuri yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid tempat mereka bekerja meninggal.
Pencuri tersebut meninggal karena menderita luka-luka yang disebabkan dikeroyok dan dihajar massa yang kesal. Alasannya, kotak amal di masjid tersebut berkali-kali raib digondol maling.
Meski tidak secara langsung mengakibatkan kematian si pencuri, keduanya harus berurusan dengan penegak hukum. Riko dan Iwel mesti menjalani persidangan yang panjang. Akhirnya, hakim memutuskan mereka tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan. Mereka dihukum selama 18 bulan penjara.
Keduanya dibebaskan pada 3 Desember karena sudah menjalani hukuman penjara lebih dari sembilan bulan. Karena sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia, mereka hanya menjalani masa hukuman dua per tiga dari total keseluruhan masa hukuman. (mui/JPNN/c23/diq)
JAMBI – Iwelda Putra, 20, dan Pondri Heriko, 21, dua orang tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Kerinci, terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada