Bebas Jerat Hukum
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:45 WIB
ANCAMAN penjara yang menghadang penyanyi R & B kulit hitam terbantahkan. Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly itu dibebaskan dewan juri dari tuduhan melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur. Seperti dilansir Associated Press kemarin, penerima tiga Grammy Awards pada 1997 itu Kelly tengah menghadapi ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara jika terbukti melakukan hubungan haram tersebut.
Setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukuman, akhirnya dewan juri menyatakan kalau penyanyi yang terkenal lewat tembang I Believe I Can Fly itu tidak terkait dengan tuduhan melakukan pornografi terhadap anak-anak di
bawah umur.
Memang, berulang kali penyanyi berusia 41 tahun itu membantah dirinya terlibat dalam rekaman video seks dengan anak di bawah umur yang lebih pantas menjadi anak baptisnya. Gadis yang dianggap menjadi partner seksnya saat itu berusia 13 tahun.
”Sembilan juri pria dan tiga wanita membutuhkan waktu 7,5 jam sebelum memutuskan R Kelly tak bersalah dari 14 tuntutan yang diajukan,” tutur pernyataan dari pengadilan. (tia)
ANCAMAN penjara yang menghadang penyanyi R & B kulit hitam terbantahkan. Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly itu dibebaskan dewan juri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Nissa Sabyan dan Ayus Menikah, Dari Gosip Kini Jadi Kenyataan
- Ayus dan Nissa Sabyan Resmi Menikah, Sebegini Maharnya
- Dodit Mulyanto Hinga Carissa Perusset Bakal Bintangi Film Maju Serem Mundur Horor
- Atiqah Hasiholan Beradu Akting Dengan Amir Ahnaf Dalam Film Terkutuk
- Oh Ternyata, Ayus dan Nissa Sabyan Sudah Menikah Sejak...