Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (antara/jpnn)
Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
- Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032