Bebas, Peretas Situs SBY Direkrut Mabes
jpnn.com - JEMBER - Setelah enam bulan menghuni jeruji besi, Wildan Yani Ashari akhirnya menghirup udara bebas kemarin pagi (25/7). Terpidana peretas situs pribadi SBY itu keluar dari Lapas Kelas II-A Jember dengan dijemput orang tuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar.
Bahkan, Wildan sempat diajak berkeliling Jember pascabebas kemarin. ''Alhamdulillah, bisa keluar (penjara, red) dan berkumpul keluarga lagi,'' kata Wildan saat ditelepon melalui selular Ali kemarin.
Dia mengaku sangat senang akhirnya bisa bebas setelah menjalani masa hukuman secara utuh. Ya, Wildan tepat enam bulan berada di penjara setelah ditangkap tim Cybercrime Mabes Polri pada 25 Januari 2013.
Orang tua Wildan yang kemarin menjemput anaknya itu mengaku gembira atas kebebasan anak bungsunya tersebut. Selain berkeliling di Kota Jember, kemarin Ali mengajak Wildan menuju ke pusat perbelanjaan di Kota Jember. Rombongan keluarga tersebut berbelanja beberapa kebutuhan yang diperlukan Wildan. ''Biar pikirannya lebih segar,'' ujar Ali. ''Sekalian, mungkin dia (Wildan, red) butuh pakaian baru untuk Lebaran,'' tambahnya.
Apalagi, Wildan mungkin tidak berada di Jember dan berkumpul dengan keluarga di Balung saat Lebaran. Sebab, dia dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada pekan depan. Keberangkatan tersebut sesuai dengan rencana Mabes Polri yang bersedia menyekolahkan dan merekrut Wildan sebagai staf di bagian cybercrime.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Jember Harun Sulianto membenarkan pembebasan Wildan. (ram/jpnn/c15/bh)
JEMBER - Setelah enam bulan menghuni jeruji besi, Wildan Yani Ashari akhirnya menghirup udara bebas kemarin pagi (25/7). Terpidana peretas situs
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG