Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya
![Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/10/11/IMG_20201008_212412.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPN tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).
Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti.
Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif pada 2024.
Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023.
Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan.
Kebijakan bebas PPN rumah harga maksimal Rp5 miliar resmi berlaku, pemberian insentif 100 persen tidak berlaku selamanya.
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi
- Penjualan PANI Lampaui Target, Begini Strateginya di Tengah Tantangan Ekonomi
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Tangerang Lokasi Terpopuler Bagi Pencari Hunian, LPKR Perluasan Penawaran Produk Baru