Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
Jumat, 02 November 2012 – 09:19 WIB

Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri. Keempat orang itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Ia menyatakan keduanya kini tetap menjadi Perwira Menengah di Polri. Awalnya, AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang sekaligus, Bendahara di Korlantas Polri. Boy mengatakan, keempat tersangka termasuk Legimo dan Teddy dapat dikatakan bebas karena masih menunggu proses hukum selanjutnya.
Teddy dan Legimo saat ini pun tidak berstatus tersangka, meski Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas kasus yang menjerat keduanya. Keduanya, kini dapat bekerja dan berdinas seperti biasa di institusi Polri.
"Tersangka juga sudah kembali ke keluarga masing-masing. Kita tinggal tunggu proses penyelidikan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri.
BERITA TERKAIT
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal