Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri

Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri

"Mereka bukan lagi tanggung jawab penyidik Badan Reserse Kriminal. Kita bersabar saja, jangan terburu-buru. Mungkin dalam waktu dekat penyidik KPK akan membuat keputusan. Mereka tetap hadir di kesatuannya masing-masing, ada kegiatan yang mengatur mereka sehari-hari," pungkas Boy.

Sebelumnya, pada Jumat (3/8) lalu Polri menahan empat tersangka kasus itu. Para perwira pun dinonaktifkan dari tugasnya. Brigjen Didik menjadi Wakil Kepala Korlantas nonaktif. Sementara Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka di KPK, adalah Gubernur Akpol Semarang nonaktif.

Didik, Legimo dan Teddy ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim. Mereka dibebaskan setelah Polri memutuskan membiarkan KPK yang menangani kasus simulator.(flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News