Bebas Tugas, Sembilan Pengawal Gayus Terancam Dipecat
Selasa, 09 November 2010 – 16:17 WIB
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dibebas tugaskan dari tugas mereka-masing. Ini untuk mempermudah pemeriksaan mereka terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik polri yang dilakukan karena membiarkan Gayus keluar sel melebihi waktu yang diizinkan.
"Sementara kepada yang sembilan ini sebagai terperiksa dalam pelanggaran disiplin dan etika profesi,'' ujar Karo Penmas Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri Selasa (9/11).
Sembilan orang itu terancam hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti melanggar. Bahkan jika terbukti ada suap yang diterima dalam kasus itu hukuman dapat bertambah dengan sanksi pidana.
"Sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Div Propam. (mereka) Sudah dibebaskan dari tugas yang dilakukan di rumah tahanan Korps Brimob Polri. Artinya sudah diganti tugasnya oleh petugas polri yang lain,'' tambahnya.
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dibebas tugaskan dari tugas mereka-masing. Ini untuk
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga