Bebas Visa ke Jepang Berlaku Mulai 1 Desember
Kamis, 02 Oktober 2014 – 13:29 WIB
Yusron juga mengatakan, seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga akan memberlakukan visa multiple entry (berkunjung beberapa kali) ke negara pimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe itu. Hal tersebut merupakan perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yakni yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun kini menjadi lima tahun. Kebijakan multiple entry itu sendiri berlaku khusus untuk keberangkatan ke Jepang selain sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk kunjungan bisnis.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia sudah menjadi jelas dan pasti," ungkapnya. Dia pun menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan-kebijakan tersebut.
Yusron menambahkan, untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang dapat digunakan hanyalah yang meÂmiliki keeping kartu identitas atau IC. Kebijakan itu diterapkan untuk memudahkan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang. Hal tersebut dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (di-scan) komputer di imigrasi bandara-banÂdara di Jepang.
Selain itu, lanjut Yusron, untuk menikmati perjalanan bebas visa ke Negeri Matahari Terbit tersebut yang pertama, paspor ber-IC harus terlebih dahulu didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Jepang Beri Pembebasan Visa bagi WNI Berlaku mulai 1 Desember JAKARTA - Mulai 1 Desember 2014 warga negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan