Bebaskan Bupati Talaud, PN Mando Dilaporkan ke KY
Kamis, 19 Agustus 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah satu LSM dari Sulawesi Utara melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8). Pelapornya adalah Independence Control Empowerement Organization (INCEOr). Selani itu, tambanhnya. INCEOr melaporkan pembebasan Elly Lasut ke KY karena sesuai UU 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada pasal 22 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KY. "Kan Elly Lasut sudah resmi ditahan oleh Kejati Sulut karena ada bukti kuat kalau yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan dana APBD Talaud Tahun Anggaran 2006 dan 2008, tapi kenapa PN Manado malah membebaskannya? Makanya kami cari keadilan di sini," terangnya.
"Kami melihat PN Manado telah melampaui kewenangan hakim atau terjadi abuse of power karena membatalkan kewenagan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegas koordinator INCEOr, JWT Lengkey, di Jakarta, Kamis (19/8).
Baca Juga:
Menurutnya, dasar laporan INCEOr ke KY itu karena ada keganjilan. Salah satunya, katanya, OC Kaligis yang merupakan pembela Elly Lasut, juga menjadi saksi. "Karena itu atas nama hukum, kami mengusulkan pembatalan putusan tersebut demi keadilan," tegas Lengkey.
Baca Juga:
JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta