Bebaskan Bupati Talaud, PN Mando Dilaporkan ke KY
Kamis, 19 Agustus 2010 – 20:40 WIB
Melalui surat bernomor 02/INC-VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, laporan INCEOr ke KY itu yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum, Kajati Sulut, PN Manado, dan Kajari Manado. "Isinya memuat materi keberatan terhadap putusan pra peradilan PN Mando," tukasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD