Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M

Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
"Pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Mau uangnya darimana itu urusan pemerintah," tegas Anggota Komisi I DPR RI Tjahyo Kumolo di tempat yang sama. Deadline pembayaran jatuh pada 7 Juli 2011. Jika tidak, eksekusi akan dilaksanakan.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, mengaku mengkhawatirkan rencana eksekusi terhadap Darsem yang di-deadline 7 Juli 2011, namun kemungkinan sebelum 7 Juli 2011 sudah bisa dilaksanakan eksekusi. 

"Kita khawatir itu. Kemenlu siap menyelamatkan Darsem segera. Kemenlu siap bertindak," tegas Marty.(boy/jpnn)

JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News