Bebaskan Darsem, DPR Setujui Bayar Rp4,7 M
Senin, 20 Juni 2011 – 13:08 WIB
"Pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Mau uangnya darimana itu urusan pemerintah," tegas Anggota Komisi I DPR RI Tjahyo Kumolo di tempat yang sama. Deadline pembayaran jatuh pada 7 Juli 2011. Jika tidak, eksekusi akan dilaksanakan.
Baca Juga:
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, mengaku mengkhawatirkan rencana eksekusi terhadap Darsem yang di-deadline 7 Juli 2011, namun kemungkinan sebelum 7 Juli 2011 sudah bisa dilaksanakan eksekusi.
"Kita khawatir itu. Kemenlu siap menyelamatkan Darsem segera. Kemenlu siap bertindak," tegas Marty.(boy/jpnn)
JAKARTA- Hukuman pancung di Arab Saudi yang dialami Ruyati, TKI asal Bekasi, Jawa Barat menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Untuk menghindari hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah