Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sorong, Papua Barat, Isak Wanggai.
Sanksi diberikan lantaran Isak mengeluarkan surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus, yang sudah divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Proses administrasi penjatuhan sanksi sedang dalam proses.
"Plh Kapalasnya Isak Wanggai harus ditindak. Sedang di-BAP," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini Dirjen Lapas sudah berada di Makassar untuk memerika bekas Kadiv Pas dan Kakanwil Kemenkum HAM Papua, yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari.
"Kita terus turunkan tim untuk memeriksa. Semua pihak ditanya dan nanti dari situ Irjen akan membuat rekomendasi hukuman, dibawa ke rapat hukuman disiplin," menteri asal Nias itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri