Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sorong, Papua Barat, Isak Wanggai.
Sanksi diberikan lantaran Isak mengeluarkan surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus, yang sudah divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Proses administrasi penjatuhan sanksi sedang dalam proses.
"Plh Kapalasnya Isak Wanggai harus ditindak. Sedang di-BAP," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini Dirjen Lapas sudah berada di Makassar untuk memerika bekas Kadiv Pas dan Kakanwil Kemenkum HAM Papua, yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari.
"Kita terus turunkan tim untuk memeriksa. Semua pihak ditanya dan nanti dari situ Irjen akan membuat rekomendasi hukuman, dibawa ke rapat hukuman disiplin," menteri asal Nias itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang