Bebaskan Novel, Ini Kata Kapolri

jpnn.com - PENYIDIK KPK Novel Baswedan akhirnya dibebaskan. Pembebasan mantan anggota Polri itu terjadi setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertemu dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Mereka pun sepakat untuk memulangkan Novel. Pertemuan dua petinggi penegak hukum itu berlangsung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, hari ini (2/5). Ruki didampingi oleh Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
“Pembicaraan saya dengan Kapolri menyepakati Novel tidak akan ditahan,” ujar Ruki usai penutupan tertutup itu.
“Tidak perlu dilakukan penahanan karena sudah ada jaminan dari pimpinan KPK,”tambah Badrodin.
Apakah ini bukti Polri Masih bisa diintervensi? Ruki mengatakan, pimpinan KPK tidak memiliki kekebalan hukum. “Jika ada pegawai KPK yang melanggar hukum, kami mendukung Polri untuk menindak,” ujarnya.
Dia berdalih, penangguhan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi petugas KPK, namun wujud kepedulian Ruki terhadap bawahannya. “Sebagai pimpinan KPK saya harus memprotek(si) kepada anggota saya, dan pak Kapolri menanggapi baik. Hukum sudah dilakukan secara proporsional,” ucapnya.
Selang beberapa saat, setelah pada pimpinan KPK meninggalkan Mabes Polri. Novel tiba di Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya. Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bareskrim selama 20 menit. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut penyidik senior KPK itu. Novel langsung kembali ke kantor KPK. (Fadhil Al Birra/dio)
PENYIDIK KPK Novel Baswedan akhirnya dibebaskan. Pembebasan mantan anggota Polri itu terjadi setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertemu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove