Bebaskan Polisi Perantara Suap, Bukti KPK Masih Tebang Pilih
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. Hal ini terkait dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto yang terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama Anggota DPR Adriansyah di Bali.
"Ini menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lembaga rasuah itu telah melakukan tebang pilih," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (12/4).
Padahal, kata Neta, peran Briptu Agung sangat strategis. Tanpa perannya, kata dia, tidak akan pernah terjadi perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung. IPW mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Sebab Briptu Agung Krisdianto adalah kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah," ujarnya.
Anehnya, lanjut dia, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
"Dalam kasus ini Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana," jelasnya.
Dalam kasus Briptu Agung ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan.
JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. Hal ini terkait dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto yang terjaring
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang