Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo

“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto disebut mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun terkait restorative justice pembebasan dua tersangka penggelapan dana.
Hal itu terkuak dari surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.
Namun, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice (RJ) pembebasan dua tersangka penggelapan dana.
Dalam surat permohonan itu turut disebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sedianya sempat meminta klarifikasi kepada perwakilan perusahaan Arab Saudi mengenai dugaan pemalsuan keterangan ke dalam akta otentik yang mereka tuduhkan kepada kedua WN India.
Namun, kenyataannya dua tersangka penggelapan dana itu justru dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perusahaan besar Arab Saudi melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.
Perusahaan besar Arab Saudi melaporkan dugaan penggelapan dana oleh kedua WN India itu ke Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya