Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Di sisi lain, lanjut dia, langkah itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Menurut Sugeng, berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja.
Pasalnya, lanjut dia, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
"Hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng.
IPW merespons perihaldua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya