Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Di sisi lain, lanjut dia, langkah itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Menurut Sugeng, berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja.
Pasalnya, lanjut dia, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
"Hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng.
IPW merespons perihaldua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata