Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Di sisi lain, lanjut dia, langkah itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Menurut Sugeng, berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja.
Pasalnya, lanjut dia, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
"Hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng.
IPW merespons perihaldua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI