Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Di sisi lain, lanjut dia, langkah itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Menurut Sugeng, berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja.
Pasalnya, lanjut dia, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.
"Hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng.
IPW merespons perihaldua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT