Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya itu segera tuntas.
Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.
Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.
Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.
"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus.
Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.
Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus. (cr3/jpnn)
IPW merespons perihaldua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral