Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror

Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror
Irvanto Hendra Pambudi usai membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal usai membeber sejumlah anggota DPR yang diduga kecipratan duit dari proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Menurutnya, kasus itu telah membuatnya menderita.

Irvanto di persidangan sempat mengaku pernah membeli tas Hermes untuk Diah Anggraini saat masih menjadi sekretaris jenderal Kemendagri. Keponakan Setya Novanto itu juga mengaku telah memberikan fee kepada sejumlah anggota DPR 2009-2014 antara lain Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta, hairuman Harahap (USD 1,5 juta), Ade Komarudin (USD 700 ribu), Agun Gunanjar (USD 1,5 juta), Jafar Hafsah (USD 100 ribu) dan Azis Syamsudin (USD 100 ribu).

"Setelah memaparkan nama-nama anggota DPR yang telah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman-ancaman secara verbal," kata Irvanto saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Irvanto mengatakan, teror itu telah membuat keluarganya khawatir. Pada April 2018, mantan calon anggota legislatif (caleg) Golkar itu lantas meminta perlindungan keamanan kepada KPK.

Menurut Irvanto, pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR terkait fee proyek e-KTP adalah benar adanya. "Artinya tidak mungkin keterangan yang mengada-ada, karena yang saya pertaruhkan adalah keselamatan keluarga saya," tegasnya.

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu pun menyesal karena terlibat kasus e-KTP. Menurutnya, keterlibatannya dalam patgulipat proyek e-KTP karena tergiur oleh janji pengusaha Andi Narogong yang akan memberinya uang Rp 1 miliar.

"Saya mengaku dan menyesal. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong," ungkap Irvanto.

Selain itu, Irvanto mengatakan bahwa kasus e-KTP yang menjeratnya juga mengakibatkan penderitaan bagi keluarganya. Irvanto mengalu memiliki seorang istri dan tiga anak yang salah satunya baru berusia 3,5 bulan.

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal usai membeber nama legislator penerima fee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News