Beber Kerugian Akibat Korupsi 1 Dekade, Ganjar: Bisa Untuk Bangun 27 Ribu Puskesmas
jpnn.com, JAKARTA - Kontestan bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo membeber angka kerugian negara akibat korupsi selama satu dekade terakhir saat tampil pada Debat Capres Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023) malam.
Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), Ganjar menyebut kerugian negara karena korupsi selama satu dekade ini mencapai ratusan triliun rupiah.
"Data ICW menunjukkan sekitar Rp 230 triliun dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian negara itu terjadi,” kata Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menegaskan uang negara yang dikorupsi tersebut bisa untuk membangun ribuan layanan kesehatan.
“Ini ekuivalen kalau kita pakai untuk membuat puskesmas kira-kira 27 ribu," kata Ganjar.
Oleh karena itu, Ganjar jika kelak menjadi Presiden RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tujuannya ialah mengembalikan uang negara yang ditilap koruptor.
Selain itu, Ganjar juga berkomitmen memiskinkan koruptor. Untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi, capres yang berpasangan dengan Mahfud MD di Pilpres 2024 itu berencana memenjarakan koruptor di Nusakambangan.
“Yang mesti dilakukan adalah pemiskinan. Yang kedua, perampasan aset. Maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset, dan untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," tuturnya.
Capres nomor urut tiga pada Pemilu 2024 Ganjar Pranowo menyebut kerugian akibat korupsi selama satu dekade bisa membangun 27 ribu puskesmas.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana