Beber Kondisi Gus Nur, Aziz Yanuar: Kami Berterima Kasih kepada Karutan Mabes Polri
Rabu, 24 Februari 2021 – 06:25 WIB
Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya pada acara dialog salah satu akun YouTube. Laporan polisi itu diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang berstatus tahanan Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen