Beber Kondisi Gus Nur, Aziz Yanuar: Kami Berterima Kasih kepada Karutan Mabes Polri

Beber Kondisi Gus Nur, Aziz Yanuar: Kami Berterima Kasih kepada Karutan Mabes Polri
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya pada acara dialog salah satu akun YouTube. Laporan polisi itu diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.  (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang berstatus tahanan Mabes Polri


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News