Beber Pembagian Amplop ke 116 Kades

Beber Pembagian Amplop ke 116 Kades
Beber Pembagian Amplop ke 116 Kades

Tetapi, kata dia, laporan tersebut tidak mendapat respon yang sewajarnya. Namun saat didesak hakim terkait jumlah bertambahnya formulir C6 yang dibagikan, saksi tak bisa menyampaikan secara detail. Hanya memberikan taksiran terdapat lonjakan mencapai ratusan suara.

Sementara itu, terkait dugaan politik uang dalam pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridho-Bahtiar juga dibeberkan dalam persidangan. Melalui ketarangan saksi pemohon yang menjabat kepala desa menyatakan adanya aksi bagi uang.

”Masing-masing kades dapat Rp 1 juta. Itu dibagikan saat masa tenang kampanye,” kata saksi pemohon, Sofian Ardi.

Sofian yang juga kepala desa di Kabupaten Tanggamus ini mengatakan uang transport dibagaikan kubu Ridho-Bahtiar setelah menggelar rapat bersama 116 kepala desa. Uang itu diberikan dalam amplop kepada seluruh kepala desa. Dalam rapat itu pun, lanjut Sofian, hadir tim pemenangan Ridho-Bahtiar.

Tim pemenangan ini meminta kepala desa dapat mendukung pasangan Ridho-Bahtiar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. “Setelah itulah uang Rp1 juta dibagikan pada kepala desa," paparnya di hadapan majelis sidang MK.

Kuasa hukum kubu Ridho-Bahtiar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan saksi pasangan Herman–Zainuddin tidak lengkap. Keterangan dan bukti itu pun tidak saling berkaitan.

“Semua keteragan dan bukti itu masih sporadis. Tidak fokus. Dan tidak ada kaitan di antaranya,” ujar Yusril penuh enteng. Pakar hukum tata negara ini menilai saksi yang disampaika pun tidaklah layak. Karena saksi tersebut merupakan anggota PPS dan PPK, seharusnya tidak boleh memberikan keterangan dalam persidangan. Seluruh keterangan anggota PPS dan PPK itu cukup disampaiakn melalui laporan pada KPU.

”Tentu kehadiran saksi yang merupakan anggota PPS dan PPK itu tidak lah tepat. Kami merasa keberatan atas kehadiran saksi tersebut,” ucapnya. Meski demikian, sambung dia menjadi kewenangan majelis hakim untuk memberikan pendapat. Secara prinsip kehadiran anggota PPK dan PPS itu sangat memberatkan bagi pihak termohon, Ridho -Bahtiar.

JAKARTA–Pembelaan para saksi kubu Herman–Zainuddin dalam sidang sengketa Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News