Beber Progres Penyidikan Jaksa Pinangki, Jampidsus Sebut Angka 80-90%
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose atau gelar perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka penerima suap dari Djoko S Tjandra, Selasa (8/9).
Gelar perkara itu itu dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.?
"Hari ini kami melakukan gelar perkara penanganan Jaksa P (Pinangki, red). Ini atas izin Jaksa Agung," kata Jampidsus Ali Mukartono.
Menurut Ali, gelar perkara itu menjadi bukti bahwa Kejagung tidak pernah menutupi penanganan perkara Jaksa Pinangkit.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan kami meminta masukan kekurangan-kekurangan dari instansi-instansi terkait dengan penegakan hukum ini," tegas Ali.
Dalam gelar perkara itu Kejagung juga mengundang pihak lain. Di antaranya ialah Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan (KPK) Karyoto, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam), serta Bareskrim Polri.
Ali juga membeber penyebab Kejagung baru menggelar perkara Jaksa Pinangki pada hari ini. "Kenapa baru sekarang, karena gelar perkara ini sudah mencapai 80-90 persen," katanya.
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima suap dari Djoko S Tjandra pada 11 Agustus 2020. Setelah menyandang status tersangka, mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu langsung menjadi tahanan.(mcr3/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jampidsus Kejagung melakukan ekspose atau gelar perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka penerima suap dari Djoko S Tjandra,
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh