Beberapa Daerah Lambat Urus DPT Pilkada, KPU Cari Solusi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan 100 persen data daftar pemilih tetap (DPT) dari kabupaten/kota bagi pelaksanaan pilkada serentak 2015, masuk pada waktunya. Lengkap berdasarkan berdasarkan nama dan alamat.
"Kalau kemarin waktu DPS (daftar pemilih sementara) masih ada yang memasukkan data (ke dalam sistem daftar pemilih, red) tidak pada waktunya karena terhambat jaringan dan sebagainya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (18/9).
Agar target tepat waktu dapat dicapai, KPU kata Husni kini tengah membicarakannya dengan seluruh KPUD. Terutama terkait kendala, sehingga bisa dicarikan solusi terbaik.
"Ini yang dibicarakan, bagaimana caranya seperti daerah Papua, Papua Barat, Maluku Utara dan sebagian NTT datanya bisa masuk. Karena perubahan dari DPS ke DPT kan tidak terlalu banyak," ujar Husni.
Menurutnya, kalaupun nanti ada data pemilih yang tertinggal tidak masuk dalam DPT, tetap difasilitasi masuk dalam DPT tambahan.
"Kalau nanti ada tambahan setelah datanya dimasukkan, itu masuk dalam DPTb. Tapi yang sudah ada sekarang itu dimasukkan dalam DPT dan difasilitasi dalam provinsi. Kalau tidak kuat (jaringan internet di daerah,red) nanti akan langsung dibawa ke pusat, di sini di-upload," ujar Husni.
KPU diketahui telah menetapkan DPS pada 2 September lalu. Setelah dimutakhirkan, DPS menurut jadwal akan ditetapkan menjadi DPT pada 2 Oktober. Sementara untuk DPTb akan diumumkan panitia pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan pada 7 November hingga 9 Desember.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan 100 persen data daftar pemilih tetap (DPT) dari kabupaten/kota bagi pelaksanaan pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Ibas Ajak Semua Kader Demokrat Buat Program untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Bahlil Digugat ke Mahkamah Golkar Gegara Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya Tanpa Prosedur