Beberapa Poin SE Mendikbudristek Terbaru soal PTM & PJJ, Simak

Beberapa Poin SE Mendikbudristek Terbaru soal PTM & PJJ, Simak
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas Kesehatan setempat

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

Nadiem Makarim menerbitkan SE Mendikbudristek terbaru soal pembelajaran di masa pandemi, baik PTM maupun PJJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News