Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan

Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam petitumnya, salah satu penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Membebaskan terdakwah Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Arman juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawati dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawati dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.

Selain itu, Arman juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mencabut garis polisi di rumah kliennya, Jalan Duren 3 Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa dan membebankan biaya perkara dalam aemua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Arman Hanis.

Hal Meringankan Putri Versi Tim Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News