Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Sebelum membacakan petitum, Arman membeberkan sejumlah hal yang meringankan dilakukan Putri Candrawathi.
Arman berharap hal meringankan itu patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Sangat besar kiranya harapan terdakwa agar majelis hakim mempertimbangkannya secara arif dan bijaksana pada saat memberikan putusan, sehingga nantinya putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan atau menakutkan," kata Arman.
Sejumlah hal meringankan dilakukan Putri Candrawathi, kata Arman, antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, Putri Candrawathi dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan," kata Arman.
Di sisi lain, lanjut Arman, terdakwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak.
"Tiga di antantaranya, belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun, tentunya membutuhkan asuhan kasih dan sayang dari orang tua terutama ibunya," kata Arman.
Lalu, kata Arman, Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Polri yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.
Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Puluhan Massa dari AMPPUH Gelar Demonstrasi, Begini Tuntutan Mereka
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana