Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan

Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelum membacakan petitum, Arman membeberkan sejumlah hal yang meringankan dilakukan Putri Candrawathi.

Arman berharap hal meringankan itu patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Sangat besar kiranya harapan terdakwa agar majelis hakim mempertimbangkannya secara arif dan bijaksana pada saat memberikan putusan, sehingga nantinya putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan atau menakutkan," kata Arman.

Sejumlah hal meringankan dilakukan Putri Candrawathi, kata Arman, antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, Putri Candrawathi dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan," kata Arman.

Di sisi lain, lanjut Arman, terdakwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak.

"Tiga di antantaranya, belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun, tentunya membutuhkan asuhan kasih dan sayang dari orang tua terutama ibunya," kata Arman.

Lalu, kata Arman, Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Polri yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News