Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan

Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Apabila Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya terhadap diri terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Arman Hanis.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.

Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.

Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News