Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
"Apabila Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya terhadap diri terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Arman Hanis.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Puluhan Massa dari AMPPUH Gelar Demonstrasi, Begini Tuntutan Mereka
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana