Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan
Rabu, 25 Januari 2023 – 23:42 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)
Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang