Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK

Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator SIM Korlantas Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena kedua lembaga tersebut masih membicarakan mekanisme pelimpahan yang sesuai aturan. Pasalnya KPK dan Polri memiliki acuan aturan yang berbeda.

"Soal simulator, ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut soal penyerahan itu, apakah mengacu pada pasal 50 Undang-Undang KPK atau pada pasal 109 KUHP," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/10).

KPK, kata Johan,  menginginkan pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK, terutama pasal 50 ayat 1, 3 dan 4. Pada pasal 3 disebutkan ' dalam hal KPK sudah mulai penyidikan sebagaimana pada ayat 1, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan.

Sedangkan pasal 4 menegaskan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.

JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News