Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:45 WIB
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator SIM Korlantas Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena kedua lembaga tersebut masih membicarakan mekanisme pelimpahan yang sesuai aturan. Pasalnya KPK dan Polri memiliki acuan aturan yang berbeda.
"Soal simulator, ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut soal penyerahan itu, apakah mengacu pada pasal 50 Undang-Undang KPK atau pada pasal 109 KUHP," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/10).
KPK, kata Johan, menginginkan pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK, terutama pasal 50 ayat 1, 3 dan 4. Pada pasal 3 disebutkan ' dalam hal KPK sudah mulai penyidikan sebagaimana pada ayat 1, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan.
Sedangkan pasal 4 menegaskan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun