Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK

Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Berbeda dengan Polri yang menginginkan dengan pasal 109 KUHP. Di ayat 2 pada pasal itu menyebut 'dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan diberhentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

"Polri mengacu pada pasal 109. Itu  masih dibahas lagi. Tapi KPK tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4, dimana ketika KPK melakukan pengusutan suatu kasus maka instansi lain berhenti," ujar Johan. (flo/jpnn)

JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News