Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:45 WIB
Berbeda dengan Polri yang menginginkan dengan pasal 109 KUHP. Di ayat 2 pada pasal itu menyebut 'dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan diberhentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
"Polri mengacu pada pasal 109. Itu masih dibahas lagi. Tapi KPK tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4, dimana ketika KPK melakukan pengusutan suatu kasus maka instansi lain berhenti," ujar Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum CSR Indonesia Prihatin dengan Kasus Terkait BI dan OJK yang Ditangani KPK
- Puntho Pranowo Puji Prabowo Figur Humanis, Mayor Teddy Sosok Sigap
- Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
- Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
- Raden Mas Aris Santosa: Waspada Penipuan Terkait Seleksi CPNS BPKP
- Peserta Rapimnas PPDI di Asrama Haji Donohudan Sudah Berdatangan Sejak Pagi Hari